Selasa, 26 Februari 2013

konsep koperasi

    banyak pertanyaan tentang "apakah yang di maksud dengan koperasi?'' entah itu saat perkuliahan , sekolah atau pun saat diskusi dll. sebenarnya koperasi itu memiliki pengertian yang berbeda beda dan menimbul kan diskusi diskusi yang tak terlepas dari pengaruh pengaruh ideologi tertentu.

    pada UU No.25 tahun 1992 koperasi didefinisikan sebagai :

badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandasakan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

pengertian koperasi di atas tersebut tidak hanya berdasarkan atas konsep ekonomi dan sosial melainkan secara lengkap telah mencerminkan norma dan kaidah yang berlaku di bangsa indonesia.

fungsi dan peranan koperasi :

  1. alat untuk membangun dan mengembang kan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya (untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat).
  2. alat untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia .
  3. alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat
  4. alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
JENIS JENIS KOPERASI :

  1. Koperasi simpan pinjam
  2. koperasi konsumen
  3. koperasi produsen
  4. koperasi pemasaran
  5. koperasi jasa

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
sekian ulasan singkat tentang koperasi
semoga bermanfaat


dims.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar